Friday 16 February 2018

Penarikan Albothyl dari seluruh Indonesia



Albothyl-Hallah Embuh
Beredarnya surat pemberitahuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang menyebutkan bahwa policresulen dapat memberikan efek membahayakan, menuai reaksi besar di masyarakat.


Setelah keluarnya surat tersebut, BPOM memberi peringatan agar masyarakat menghentikan dahulu penggunaan Albothyl yang menggunakan cairan ini.


Selain itu, BPOM juga secara resmi membekukan izin edar Albothyl. Dalam keterangan persnya, BPOM menyebutkan bahwa Albothyl dalam cairan obat luar konsentrat dibekukan izin edarnya hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui.




Menanggapi surat pembekuan izin edar ini, PT Pharos selaku produsen dari Albothyl mengatakan menerima keputusan tersebut.


"Kami menghormati keputusan Badan POM yang membekukan izin edar Albothyl hingga ada persetujuan perbaikan indikasi," kata Ida Nurtika, Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia dalam keterangan tertulisnya kepada VIVA, Jumat, 15 Februari 2018.


Ida melanjutkan bahwa pihaknya akan mematuhi keputusan BPOM untuk menarik produknya dari pasar. Penarikan Albothyl dari seluruh Indonesia pun akan dilakukan dalam waktu cepat.


Sebelumnya BPOM mengevaluasi 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan selama dua tahun terakhir.(sumber viva.co.id)


Dikutip dari lampiran penjelasan resmi BPOM, berikut ini keempat produk obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat, yang dibekukan izin edarnya.


1. Albothyl; NIE: DTL8821600341A2; Pendaftar: PT. Pharos Indonesia lisensi dari Nycomed GmbH, Jerman; Produsen: PT. Pharos Indonesia
2. Medisio; NIE: DTL1221102041A1; Pendaftar: PT. Faratu Indonesia; Produsen: PT. Pharos Indonesia
3. Prescotide; NIE: DTL1233526741A1; Pendaftar: PT. Novel Pharmaceutical Laboratories; Produsen: PT. Novel Pharmaceutical Laboratories
4. Aptil; NIE: DTL0731527941A1; Pendaftar: PT. Pratapa Nirmala; Produsen: PT. Pratapa Nirmala





PENJELASAN BPOM RI



TERKAIT

ISU KEAMANAN OBAT MENGANDUNG POLICRESULEN

CAIRAN OBAT LUAR KONSENTRAT



Sehubungan dengan adanya informasi mengenai isu keamanan Albothyl, BPOM RI menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Albothyl merupakan obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat dan digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan, serta penggunaan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi dan vaginal (ginekologi).



2. BPOM RI secara rutin melakukan pengawasan keamanan obat beredar di Indonesia melalui sistem farmakovigilans untuk memastikan bahwa obat beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu.


3. Terkait pemantauan Albothyl, dalam 2 tahun terakhir BPOM RI menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan, diantaranya efek samping serius yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession).



4. BPOM RI bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait telah melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat dan diputuskan tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan (THT); sariawan (stomatitis aftosa); dan gigi (odontologi).

M

5. BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Untuk produk sejenis akan diberlakukan hal yang sama.


6. Selanjutnya kepada PT. Pharos Indonesia (produsen Albothyl) dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat diperintahkan untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar.


7. BPOM RI mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat menghentikan penggunaan obat tersebut.


8. Bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan obat ini untuk mengatasi sariawan, dapat menggunakan obat pilihan lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1%, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C. Bila sakit berlanjut, masyarakat agar berkonsultasi dengan dokter atau apoteker di sarana pelayanan kesehatan terdekat.



9. Bagi profesional kesehatan yang menerima keluhan dari masyarakat terkait efek samping penggunaan obat dengan kandungan policresulen atau penggunaan obat lainnya, dapat melaporkan kepada BPOM RI melalui website: www.e-meso.pom.go.id.



10. BPOM RI mengajak masyarakat untuk selalu membaca informasi yang terdapat pada kemasan obat sebelum digunakan, dan menyimpan obat tersebut dengan benar sesuai yang tertera pada kemasan. Ingat selalu CEK KLIK (Cek Kemasan, informasi pada Label, Izin Edar, Kedaluwarsa). Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah terprovokasi isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar melalui media sosial.



Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

No comments:

Post a Comment

Featured Post

profile