Monday 19 March 2018

Partikel Plastik Didalam Air Kemasan


Partikel Plastik Didalam Air Kemasan


Mikroplastik merupakan plastik yang berukuran kecil antara 1-5 ribu mikron.
Sherri Mason, peneliti microplastic dari Universitas New York di Fredonia bersama timnya menguji sekitar 250 botol air kemasan. Produk multinasional dengan merek ternama termasuk diantaranya seperti Aqua, Aquafina, Dasani, Evian, Nestle Pure Life, Gerolsteiner dan San Pellegrino. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa 93% dari sampel teridentifikasi mengandung partikel plastik mikro.

"Diduga ada kaitannya dengan peningkatan jenis kanker tertentu hingga menurunnya jumlah sperma atau juga peningkatan ADHD dan autisme," kata Mason. Para peneliti meyakini bahwa penyakit tersebut terkait dengan bahan kimia sintesis yang masuk ke dalam tubuh.




Menurut akun twitter@apotekerTanya dalam cuitan ditwitternya menuliskan : 
Hanya saja, temuan tersebut disanggah oleh Akademisi dan Kepala Laboratorium Teknologi Polimer dan Membran Institut Teknologi Bandung (ITB) Profesor A. Zainal Abidin.
Dia mengungkapkan bahwa kandungan mikroplastik dalam air minum kemasan tak berbahaya bagi tubuh.
Zainal menjelaskan mikroplastik merupakan plastik yang berukuran kecil antara 1-5 ribu mikron.
Mikroplastik yang terdapat dalam air minum kemasan dalam penelitian itu berjenis polipropilena, nilon dan polyethylene terephthalate (PET).
Kandungan mikroplastik, kata Zainal, akan berbahaya bagi tubuh jika plastik yang bukan digunakan untuk makanan (bukan food grade).
Dia mencontohkan plastik untuk peralatan rumah tangga dan elektronik.
Para ahli menjelaskan risiko akibat kontaminasi plastik mikro bagi kesehatan manusia belum dapat sepenuhnya dipastikan

Penjelasan BPOM 

BPOM RI akan terus memantau isu mikroplastik dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi baik ditingkat nasional maupun internasional.

BPOM RI mengimbau agar konsumen tetap tenang karena keamanan, mutu dan gizi produk Air Minum Dlm Kemasan (AMDK) yg beredar di Indonesia sdh diatur dlm SNI AMDK (Wajib SNI) dan Peraturan Kepala BPOM, yg standarnya sejalan dgn standar internasional yg ditetapkan dlm Codex.
Berikut penjelasan dari @bpom_ri seputar isu Kandungan Mikroplastik pada Air Minum Dalam Kemasan yang sedang berkembang beberapa hari terakhir.





No comments:

Post a Comment

Featured Post

profile